Tak Terima Utang Mertua Ditagih, Pemuda di Mataram Datangi Kos Pelaku, Tantang Duel Malah Akhirnya Tewas
Table of Contents
Penagihan utang yang berujung duel maut terjadi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Insiden yang terjadi di wilayah Pagesangan ini merenggut nyawa pemuda berinisial RI (19).
Sementara AM (23) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkat status terduga pelaku inisial AM menjadi tersangka,” ujar Dharma, Senin (25/5/2026).
AM dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengungkap bahwa insiden tersebut bermula dari persoalan utang sebesar Rp 5 juta.
Uang itu disebut dipinjam oleh ibu mertua korban dari tersangka. Menurut polisi, AM datang menagih utang tersebut di wilayah Ampenan.
Namun, penagihan itu memicu emosi korban hingga akhirnya mendatangi kos-kosan tersangka di Pagesangan.
“Utang sebesar lima juta rupiah, tidak terima korban mendatangi kos-kosan tersangka,” kata Dharma.
Korban RI disebut datang dalam kondisi marah sambil membawa dua senjata tajam berupa pisau. Di lokasi, dia menantang tersangka untuk berkelahi.
“Korban sempat mengajak pelaku berkelahi dan melakukan pemukulan,” jelas Dharma.
Perkelahian antara keduanya terjadi di depan gerbang kos-kosan dan terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
“Dari rekaman CCTV korban melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Dharma.
